Hukum dan Bahaya Menggunakan Kawat Gigi Behel


Kawat gigi atau behel memanglah hingga saat masih tetap jadi tren untuk remaja, tak tahu memanglah untuk kesehatan atau juga sebagai hiasan semata saja. Bila Anda mau gunakan gigi behel sebaiknya saat sebelum kita melakukan tindakan mari kita kenali hukum menggunakan behel dalam agama islam. Wanita yang disebut yaitu wanita yang meminta direnggangkan giginya yang bertumpuk, dengan menggeser serta dipisahkan pada gigi taring dengan empat gigi mukanya dengan alat perapi gigi (behel) dengan maksud memperindah diri. Nyatanya bila kita cermat lagi, aktivitas ini adalah aktivitas mengubah kodrat, yakni kodrat bentuk badan yang telah didapatkan dari Allah serta itu sangatlah dibenci oleh Allah.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari Muslim :

“Allah melaksnat beberapa wanita yang mentato serta beberapa wanita yang dibuatkan tato, wanita yang mencabut bulu pada berwajah, serta parawanita meminta dirapikan giginya serta beberapa wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah. ”

Abdullah menjawab :

“Mengapa saya tak, kenapa saya tak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah SAW walau sebenarnya dijelaskan didalam kitabullah : “Apapun yang didapatkan Rasul kepadamu jadi terimalah dia. Serta apa yang dilarang bagimu jadi tinggalkan lah. Serta bertawakal lah pada Allah. ” (Al-Hasyr : 7)

Tetapi jika ada kotoran pada gigi-giginya yang mengharuskannya mengubahnya, dengan maksud untuk menyingkirkan kotoran itu, atau lantaran ada ketidaknyamanan yang mengharuskannya untuk memperbaikinya dengan maksud untuk menyingkirkan ketidaknyamanan itu, jadi perbuatan itu tak kenapa, lantaran hal semacam itu termasuk juga dalam berobat serta buang kotoran, yang cuma dapat dikerjakan oleh daokter spesialis.

Merubah gigi untuk maksud memperindahnya serta untuk memperlihatkan ketajamannya adalah perbuatan haram. Tetapi jika untuk maksud penyembuhan, jadi tak kenapa. Bila tumbuh gigi pada wanita yang menyusahkannya, jadi diijinkan untuk mencabutnya lantaran gigi itu mengakibatkan kerusakan panorama serta menyusahkannya dalam makan, sedang buang aib (kekurangan) diijinkan menurut syari’at. Demikian juga jika ada kelainan yang membutuhkan penyembuhan, jadi diijinkan.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment